Resume Jurnal Warnaen, A., Nurlail, dan Vita S. 2017. Metode Komunikasi Penyuluhan Pertanian Melalui Radio Komunitas Vol 8 (1) : 17 – 24.

Oleh : Khanifah Nur Baroroh (17/409581/PN/14969)



Metode penyuluhan pertanian menurut Peraturan Menteri Pertanian No 52 tahun 2009 yaitu cara atau teknik penyampaian materi penyuluhan oleh penyuluh pertanian kepada pelaku utama dan pelaku usaha agar mereka tahu, mau, dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, sumber daya lainnya sebagai upaya untuk mengingkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Dalam proses komunikasi penyuluhan dan menentukan keberhasilan dari suatu proses penyuluhan peran metode sangat penting. Metode penyuluhan harus dilakukan secara partisipatif atau dapat dikatakan keterlibatan pelaku utama dan pelaku usaha harus aktif baik dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut.

Media massa merupakan salah satu media komunikasi yang dapat digunakan sebagai metode penyuluhan. Salah satu dari media massa yang dapat digunakan yaitu radio. Hal ini dikarenakan radio memiliki kemampuan tinggi dalam menyebarkan pesan secara cepat dan serentak kepada khalayak luas. Selain radio swasta komersial yang lebih menekankan pada keuntungan finansial lahir juga lembaga radio yang dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat yang dikenal dengan radio/TV komunitas yang merupakan media penyuluhan alternatif.

Di dalam UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran mengakui keberadaan lembaga penyiaran komunitas. Dalam UU tersebut memberikan kewenangan terhadap komunitas untuk menyelengarakan penyiaran yang bersifat independen, tidak komersial, memiliki daya pancar rendah, jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya. Penyelenggaraan penyiaran komunitas ditujukan untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan, dengan melaksanakan program acara meliputi budaya, pendidikan, dan informasi. Radio komunitas berperan maksimal untuk membangun dan memberdayakan masyarakat petani oleh dan untuk petani itu sendiri.

Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu deskripsi kualitatif untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah, dimana peneliti sebagai instrumen kunci. Objek penelitian yaitu pendiri radio komunitas dan anggota radio komunitas Pass FM yang digunakan untuk mengetahui bagaimana radio dapat dimanfaatkan sebagai metode penyuluhan pertanian yang partisipatif. Teknik yang diunakan dalam penelitian yaitu teknik purposive sampling yaitu penambilan sampel dengan pertimbangan tertentu.

Menurut Gazali (2002) dalam Warnaen et al (2017) dikatakan bahwa media komunitas merupakan lembaga penyiaran yang didirikan untuk melayani komunitas tertentu saja, baik dalam konteks suatu batasan geogafis maupun dalam konteks rasa identitas atau minat yang sama. Di Negara Berkembang komunikasi pembangunan banyak menggunakan radio dan televisi. Radio dianggap teknologi komunikasi yang murah dan sederhana sehingga bias menjangkau penduduk di pedesaan. Menurut Rahmiatie (2007) dalam Warnaen et al (2017) dikatakan bahwa kekuatan dan kelebihan media komunitas untuk mempengaruhi pendengarnya disebabkan penyajian informasi lebih bersifat interaktif, adanya factor kedekatan (proximity) baik secara fisik maupun psikis, dan memenuhi rasa keingin tahuan anggo komunitas.

Radio Komunitas Pass FM sebagai media komunikasi berlokasi di Jl. Diponegoro IV/51 Gondang Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu. Visi radio komunitas Pass FM yaitu mewujudkan komunitas petani yang komunikatif, kreatif, dan partisipatif. Sedangkan misinya yaitu melalui radio komunitas kita mewujudkan komunitas petani sejahtera dan berperan aktif dalam membangun partisipasi kepada masyarakat.

Efektifitas penggunaan radio komunitas belum maksimal karena terbatasnya Sumber Daya Manusia dalam mengembangkan radio komunitas. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa animo masyarakat mengenai radio komunitas sangat baik akan tetapi potensi dalam memanfaatkan radio komunitas belum maksimal. Sehingga perlu adanya peningkatan dalam pemanfaatan radio komunitas dalam proses pembangunan yang salah satunya adalah program penyuluhan pertanian.

Metode yang berkembang salahsatunya adalah metode penyuluhan partisipatif sesuai dengan teori yang dikemukakan oleh Totok Mardikanto (2009) dalam Warnaen et al (2017) menjelaskan bahwa prinsip-prinsip metode penyuluhan meliputi 1) Pengembangan untuk berpikir kreatif, 2) Tempat yang paling baik adalah di tempat kegiatan penerima manfaat, 3) Setiap individu terikat dengan lingkungan sosialnya, 4) Ciptakan hubungan yang akrab dengan penerima manfaat, 5) Memberikan sesuatu untuk terjadinya perubahan.

Hasil Penelitian Sri Wahyuni (2003) dalam Warnaen et al (2017) mengemukakan bahwa Tiga metode pemberdayaan kelompok yang dapat diterapkan meliputi 1) Sosialisasi program yang diawali dengan perkenalan antara fasilitator dan petani dilanjutkan dengan penjelasan enam isu penting tentang program yaitu: apa, siapa, kapan, dimana, mengapa, dan bagaimana, 2) menerapkan pendekatan partisipatif dan bottom-up; dan 3) mengikutsertakan petani yang berperan sebagai motivator dalam adopsi serta sosialisasi teknologi.

Karakteristik radio komunitas menurut Rachmiatie (2007) dalam Warnaen et al (2017) yaitu kepemilikan (warga komunitas), tujuan dan sasaran (informasi, pendidikan, komunitas bersipat terbatas), content/isi (informasi yang terpilih sesuai dengan kondisi dan kepentingan komunitas), karakteristik operasional (penyiaran/distribusi terbatas), dan pengawasan dan pertanggungjawaban (anggota komunitas dan perwakilan yang ditunjuk oleh warga). Prinsip-prinsip metode penyuluhan yaitu prinsip metode penyuluhan pengembangan, prinsip metode penyuluhan tempat kegiatan penerima manfaat, metode penyuluhan setiap individu terikat dengan lingkungan sosialnya, dan prinsip metode penyuluhan ciptakan hubungan yang akrab dengan penerima manfaat.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut maka metode penyuluhan dengan memanfaatkan radio komunitas memudahkan penyuluh untuk menyampaikan informasi tentang inovasi-inovasi pertanian secara cepat dan terprogram. Kondisi sarana dan prasarana penyuluhan seperti Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan serta kelembagaan petani yang dibentuk dengan berkelompok yaitu membentuk kelompok tani dan gapoktan, dapat menjadi potensi yang sangat baik untuk difasilitasi radio komunitas sebagai salah satu metode penyuluhan pertanian ditingkat kecamatan,

kelompok tani dan gapoktan.

Berdasarkan penelitian Agus Purbathin Hadi (2015) dalam Warnaen et al (2017) menjelaskan bahwa radio komunitas dapat menjadi media penyiaran alternatif, untuk mengisi “celah” kebutuhan komunikasi, informasi, pendidikan dan juga hiburan yang selama ini tidak diperhatikan oleh lembaga penyiaran publik (RRI dan TVRI) dan terlebih oleh lembaga penyiaran swasta komersial yang lebih mengedepankan keuntungan finansialdengan menjadikan khalayak sebagai obyek semata. Karena lembaga radio komunitas merupakan lembaga yang dibentuk dari, oleh dan untuk komunitas, maka radio komunitas dapat menjadi wadah pemberdayaan masyarakat perdesaan untuk bersamasama berpartisipasi meningkatkan kualitas kesejahteraan anggota komunitas.

Metode komunikasi penyuluhan pertanian melalui radio komunitas sesuai dengan prinsip-prinsip metode penyuluhan diantaranya 1) Pengembangan untuk berpikir kreatif, 2) Tempat yang paling baik adalah di tempat kegiatan penerima manfaat, 3) Setiap individu terikat dengan lingkungan sosialnya, 4) Ciptakan hubungan yang akrab dengan penerima manfaat, 5) Memberikan sesuatu untuk terjadinya perubahan. Metode komunikasi penyuluhan pertanianmelalui radio komunitas memudahkan penyuluh untuk menyampaikan informasi tentang inovasi-inovasi pertanian secara cepat dan terprogram.



Sumber : Warnaen, A., Nurlail, dan Vita S. 2017. Metode komunikasi penyuluhan pertanian melalui radio komunitas. Jurnal Ilmu Komunikasi. vol 8 (1) : 17 – 24.

Komentar

  1. Adlina Pinka Nada
    17/409572/PN/14960

    [[NILAI BERITA]]

    Timelines: artikel ini masih tergolong baru, yakni pada tahun 2017.

    Proximitiy: artikel ini dekat dengan petani, karena kita tahu pokok bahasan artikel ini adalah penggunaan dan pemanfaatan radio komunitas untuk petani khususnya bidang pertanian.

    Importance:info yang ada didalam artikel ini sangat bermanfaat untuk para petani, karena dapat mengenalkan adanya radio komunitas kepada petani, sehingga mereka dapat memanfaatkannya, untuk kepentingan pertanian mereka.

    Policy: artikel ini dibuat sesuai dengan UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran mengakui keberadaan lembaga penyiaran komunitas. Dalam UU tersebut memberikan kewenangan terhadap komunitas untuk menyelengarakan penyiaran yang bersifat independen, tidak komersial, memiliki daya pancar rendah, jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.

    Prominance: yang bersangkutan dengan artikel ini adalah pemerintah dan para founder dari radio komunitas itu sendiri.
    Consequence: mengikutsertakan petani yang berperan sebagai motivator dalam adopsi serta sosialisasi teknologi

    Conflict:Efektifitas penggunaan radio komunitas belum maksimal karena terbatasnya Sumber Daya Manusia dalam mengembangkan radio komunitas. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa animo masyarakat mengenai radio komunitas sangat baik akan tetapi potensi dalam memanfaatkan radio komunitas belum maksimal.

    [[NILAI PENYULUHAN]]

    Sumber: Ide yang digagas dalam artikel ini adalah penggunaan sekaligus pendirian radio komunitas dan anggota radio komunitas Pass FM yang digunakan untuk mengetahui bagaimana radio dapat dimanfaatkan sebagai metode penyuluhan pertanian yang partisipatif.

    Sasaran: sasaran yang dituju adalah para petani diluar sana, yang masih bekerja perorangan dan belum mengikuti radio komunitas Pass FM ini.

    Manfaat: dengan adanya radio komunitas ini, para petani dapat saling bertukar informasi yang mereka miliki, mendapat pengajaran dan bimbingan dari ara penyuluh pertanian dengan cepat dan efektif.

    Nilai Pendidikan: berdasarkan gagasan yang ada, diperlukan adanya peningkatan dalam pemanfaatan radio komunitas oleh petani salah satunya dalam proses pembangunan pertanian. contohnya adalah dengan program penyuluhan pertanian. perlu adanya kesadaran sekaligus bimbingan untuk para petani agar mereka dapat memanfaatkan informasi yang ada di dalam radio komunitas tersebut. selain itu pengenalan radio komunitas kepada petani awam juga sangat diperlukan.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alat peraga poster Hidroponik

ALAT PERAGA "FOLDER" KELOMPOK 1

FOLDER SISTEM TANAM JAJAR LEGOWO (Kelompok 2)