Review jurnal : Implementasi peran dan fungsi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kabupaten Magelang

Nama               : Abidah Tauchid
NIM                : 17/414717/PN/15298 

Suatu negara yang memiliki lahan melimpah serta keanekaragaman hayati yang beragam jenis merupakan Indonesia, yang kerap kali disebut sebagai negara agraris. Hal ini sangat memungkinkan menjadikan Negara Indonesia sebagai Negara agraris terbesar di Dunia. Di negara agraris seperti Indonesia, pertanian mempunyai kontribusi penting baik terhadap pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, berdasarkan data bps yang didapatkan, silih bergantinya waktu semakin meningkat jumlah penduduk yang berarti bahwa kebutuhan akan pangan juga semakin meningkat. Selain itu ada peran tambahan dari sektor pertanian yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat yang sebagian besar sekarang berada di bawah garis kemiskinan.
BPP (Badan Penyuluh Pertanian) merupakan salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah untuk masyarakat pertanian guna mewujudkan ketahanan pangan nasional. Sesuai dengan terbitnya UU No. 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluh Pertanian, dan Kehutanan (SP3K) menyebutkan bahwa kelembagaan penyuluhan ditingkat kecamatan adalah berbentuk balai penyuluhan (Pasal 8 ayat 2 huruf d). Menurut Hariadi (2015), menjelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan produksi pertanian BPP sebagai center of extension memegang peranan penting karena menjadi pusat kegiatan, baik penyuluhan pertanian, swadaya maupun swasta. Peran dan fungsi balai penyuluhan pertanian antara lain penyusunan program penyuluhan, menyediakan dan menyebarluaskan nformasi teknologi, memfasilitasi pengembangan dan kelembagaan petani, memfasilitasi peningkatan dan kapasitas penyuluhan dan petani, melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan usaha untuk mendukung program swasembada pangan serta sebagai tempat pertemuan para penyuluh dan pelaku utama serta usaha.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Yunita dkk (2018) yang tercantum pada jurnal miliknya disebutkan bahwa dari 21 BPP di Magelang yang disurvey memperoleh hasil dalam kategori baik berdasarkan 7 parameter yang diambil. Parameter pertama yang diujikan adalah penyusunan program penyuluhan pertanian tingkat kecamatan. Parameter tersebut tergolong dalam kategori baik dengan skor rata-rata 3,75. Penyusunan program penyuluhan pertanian diatur dalam Permentan nomor 47/Permentan/SM.010/9/2016 menjelaskan bahwa program penyuluhan pertanian merupakan perpaduan antara rencana kerja pemerintah dengan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Menurut Palawi (2016) salah satu penghambat penyusunan program penyuluhan pertanian di masing-masing BPP adalah pelaksanaan program tidak sepenuhnya terlaksana sesuai jadwal karena faktor tertentu seperti faktor alam dan biaya. Parameter kedua yaitu BPP sebagai penyedia sarana informasi baik bagi petani maupun pihak-pihak yang berkaitan lainnya. Informasi ini disusun penyuluh dalam rangka penyusunan materi penyuluhan, penyusunan programa penyuluhan dan penyusunan Rencana Kerja Penyuluh, serta untuk mengetahui potensi wilayah penyuluh pertanian. Menurut Andriyati dan Setyorini (2012), BPP yang telah tersedia di setiap kecamatan memudahkan petani untuk berinteraksi atau berkomunikasi dengan BPP dan penyuluh yang ada untuk memperoleh informasi. Hal ini didukung dengan persepsi petani terhadap pertemuan dengan penyuluh. Melalui pertemuan tersebut, petani dapat memperoleh berbagai informasi yang berkaitan dengan teknologi produksi, pengolahan hasil, maupun pemasaran. Ketersediaan media personal seperti pertemuan sangat penting karena media tersebut paling disukai petani sebagai sarana untuk memperoleh informasi pertanian. Selain itu, penyuluh merupakan sumber utama petani dalam memperoleh informasi pertanian. Adanya keikutsertaan petani mengikuti penyuluhan, petani dapat memecahkan masalah yang berkaitan dengan usaha tani. Parameter ketiga yaitu BPP berfungsi sebagai tempat untuk mengembangkan kelembagaan petani, Peningkatan kemampuan kelembagaan petani dimaksudkan agar kelembagaan petani dapat meningkatkan peran dan fungsinya dengan baik. Kelembagaan petani salahsatunya adalah kelompok tani, agar pengembangan kelompok tani berfungsi sebagai kelas belajar, wahana kerja sama dan unit produksi, unit penyedia sarana dan prasarana produksi, unit pengolahan dan pemasaran dan unit jasa penunjang sehingga menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri. Pelaksanaan pengembangan kelembagaan petani di tingkat BPP tergolong baik dengan skor rata-rata 3,66. Artinya BPP masih harus meningkatkan kegiatan pengembangan kelembagaan petani. Penilaian kelas kemampuan kelompok tani yang dilakukan oleh penyuluh di BPP setiap tahun bertujuan untuk melihat perkembangan kelompok tani. Selanjutnya yaitu BPP berfungsi sebagai tempat untuk pelatihan. BPP berfungsi pula sebagai tempat untuk meningkatkan kapasitas baik penyuluh maupun petani. BPP di Kabupaten Magelang yang yang berfungsi sebagai tempat pertemuan dalam kategori baik dengan skor rata-rata 3,64. Kegiatan pelatihan minimal dilakukan 1 bulan sekali baik pelatihan /training bagi petani maupun bagi penyuluhnya. Pelatihan-pelatihan ini dapat berupa pelatihan teknis misalnya pelatihan pembuatan pestisida nabati ramah lingkungan, pelatihan teknis budidaya, maupun pelatihan-pelatihan yang terkait penguatan kelembagaan petani. Kunci keberhasilan kinerja BPP salahsatunya adalah peningkatan kapasitas SDM yang ada. Peningkatan kapasitas artinya meningkatnya kompetensi penyuluh maupun petani agar pengetahuan, sikap maupun keterampilannya meningkat. Upaya yang harus ditempuh melalui inventarisasi kebutuhan materi dan pelatihan yang tercantum didalam programa penyuluhan (Kementerian Pertanian, 2014). yang keempat BPP berfungsi untuk menfasilitasi percontohan, Fungsi BPP untuk menfasilitasi percontohan di Kabupaten Magelang dalam kategori baik dengan rata-rata skor 3,59. Hasil percontohan yang diterapkan dari kegiatan ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan sumberdaya para petani dan penyuluh pertanian. Parameter kelima yaitu BPP berfungsi sebagai tempat untuk pertemuan bagi petani dan penyuluhSP3K No. 16 Pasal 15 menjelaskan bahwa BPP berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan usaha. Fungsi BPP sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha dalam penyelenggaraan penyuluhan diharapkan dapat meningkatkan fungsi penyebarluasan informasi dan teknologi pertanian secara cepat, efektif dan efisien, untuk dapat memfasilitasi akses petani terhadap sumber-sumber permodalan, pasar, dan teknologi pertanian (Kementerian Pertanian, 2014). Fungsi BPP sebagai tempat pertemuan dalam kategori baik dengan skor rata-rata 3,64. Pertemuan disini berarti bahwa BPP menfasilitasi kegiatan pertemuan-pertemuan antara lain mimbar sarasehan, rembug tani, penyusunan RDK-RDKK, pertemuan penyusunan programa penyuluhan tingkat kecamatan serta sebagai tempat konsultasi bagi petani. dan yang terakhir yaitu Peran dan Fungsi BPP, Menurut Harahap, dkk (2016) kelembagaan dari suatu penyuluhan di daerah sangat menentukan proses penyelenggaraan kegiatan penyuluhan dengan kata lain bahwa tingkat efektifitas dari penyuluhan itu sendiri sangat dipengaruhi oleh kelembagaannya. Secara keseluruhan peran dan fungsi BPP di Kabupaten Magelang dalam kategori baik dengan skor rata-rata 3,62. Artinya bahwa proses penyelenggaraan kegiatan penyuluhan yang dilakukan di BPP di Kabupaten Magelang sudah baik namun perlu ditingkatkan lagi. Peningkatan ini dilakukan dari aspek SDM penyuluhnya, pembiayaan dan sarana dan prasarana. Hal ini sejalan dengan apa yang dinyatakan oleh Fendiana (2016), untuk melakukan peran dan fungsi BPP sebagai kelembagaan penyuluhan perlu dilengkapi dengan penambahan tenaga penyuluh serta berbagai sarana dan prasarana penyuluhan sehingga BPP bisa menjalankan fungsinya sebagai tempat berkumpulnya para penyuluh, pelaku utama/usaha, sebagai tempat pelatihan/magang serta sebagai pusat informasi dan cyber extension.
Sehingga Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh Yunita dkk (2018) dapat ditarik kesimpulan bahwa penyusunan program penyuluhan pertanian tingkat kecamatan, ketersediaan sarana informasi di BPP, pengembangan kelembagaan petani di tingkat BPP, fungsi BPP untuk menfasilitasi percontohan, fungsi BPP sebagai tempat pertemuan, peran dan fungsi BPP secara keseluruhan di Kabupaten Magelang dalam kategori baik. Namun perlu meningkatkan kapasitas balai penyuluhan pertanian yang disertai dengan peningkatan sarana dan prasarana, pembiayaan yang memadai serta sinergi yang baik antar lembaga penyuluhan pertanian guna melaksanakan tugas dan fungsi balai penyuluhan secara optimal guna mencapai swasembada pangan.

Sumber jurnal :
Yunita, F., S. Satmoko, dan W. Roessali. 2018. Implementasi peran dan fungsi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kabupaten Magelang. 2 (1)

Komentar

  1. Nama : Indah Permata RSP
    NIM : 17/414690/PN/15271
    Gol. : A4
    1. Nilai penyuluhan
    • Sumber teknologi/ide
    a. Sesuai dengan terbitnya UU No. 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluh Pertanian, dan Kehutanan (SP3K) menyebutkan bahwa kelembagaan penyuluhan ditingkat kecamatan adalah berbentuk balai penyuluhan (Pasal 8 ayat 2 huruf d)
    b. Penyusunan program penyuluhan pertanian diatur dalam Permentan nomor 47/Permentan/SM.010/9/2016
    • Sasaran
    a. Adanya keikutsertaan petani mengikuti penyuluhan, petani dapat memecahkan masalah yang berkaitan dengan usaha tani
    • Manfaat
    a. BPP berfungsi sebagai tempat untuk mengembangkan kelembagaan petani, tempat pelatihan dan peningkatan bagi petani
    b. Peran dan fungsi balai penyuluhan pertanian antara lain penyusunan program penyuluhan, menyediakan dan menyebarluaskan nformasi teknologi, memfasilitasi pengembangan dan kelembagaan petani, memfasilitasi peningkatan dan kapasitas penyuluhan dan petani, melaksanakan proses pembelajaran
    • Pendidikan
    a. pelatihan teknis misalnya pelatihan pembuatan pestisida nabati ramah lingkungan, pelatihan teknis budidaya, maupun pelatihan-pelatihan yang terkait penguatan kelembagaan petani
    2. Nilai berita
    a. Timelines : tulisan ditulis pada 10 september 2018
    b. Proximity : tulisan bersifat dekat dengan petani karena sasaran utamya yaitu petani
    c. Importance : tulisan berisi informasi penting bagi petani yaitu mengenai peran dan fungsi BPP
    d. Policy : tulisan berisi kebijakan kebijakan pemerintah yang dibuat untuk petani
    e. Consequence : tulisan berisi sebab jika petani mengikuti arahan BPP
    f. Development : ulisan berisi tentang perkembangan mengenai kemajuan teknologi informasi bagi petani

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

FOLDER SISTEM TANAM JAJAR LEGOWO (Kelompok 2)

ALAT PERAGA "FOLDER" KELOMPOK 1

Alat peraga poster Hidroponik