Review jurnal : Implementasi peran dan fungsi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kabupaten Magelang
Nama
: Abidah Tauchid
NIM
: 17/414717/PN/15298
Suatu
negara yang memiliki lahan melimpah serta keanekaragaman hayati yang beragam
jenis merupakan Indonesia, yang kerap kali disebut sebagai negara agraris. Hal ini sangat memungkinkan
menjadikan Negara Indonesia sebagai Negara agraris terbesar di Dunia. Di negara
agraris seperti Indonesia, pertanian mempunyai kontribusi penting baik terhadap
pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, berdasarkan data bps yang didapatkan,
silih bergantinya waktu semakin meningkat jumlah penduduk yang berarti bahwa
kebutuhan akan pangan juga semakin meningkat. Selain itu ada peran tambahan
dari sektor pertanian yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat yang sebagian
besar sekarang berada di bawah garis kemiskinan.
BPP
(Badan Penyuluh Pertanian) merupakan salah satu fasilitas yang diberikan
pemerintah untuk masyarakat pertanian guna mewujudkan ketahanan pangan
nasional. Sesuai dengan terbitnya UU No. 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluh
Pertanian, dan Kehutanan (SP3K) menyebutkan bahwa kelembagaan penyuluhan
ditingkat kecamatan adalah berbentuk balai penyuluhan (Pasal 8 ayat 2 huruf d).
Menurut Hariadi (2015), menjelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan produksi
pertanian BPP sebagai center of extension memegang peranan penting
karena menjadi pusat kegiatan, baik penyuluhan pertanian, swadaya maupun
swasta. Peran dan fungsi balai penyuluhan pertanian antara lain penyusunan
program penyuluhan, menyediakan dan menyebarluaskan nformasi teknologi,
memfasilitasi pengembangan dan kelembagaan petani, memfasilitasi peningkatan
dan kapasitas penyuluhan dan petani, melaksanakan proses pembelajaran melalui
percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan usaha untuk
mendukung program swasembada pangan serta sebagai tempat pertemuan para
penyuluh dan pelaku utama serta usaha.
Berdasarkan
penelitian yang dilakukan oleh Yunita dkk (2018) yang tercantum pada jurnal
miliknya disebutkan bahwa dari 21 BPP di Magelang yang disurvey memperoleh
hasil dalam kategori baik berdasarkan 7 parameter yang diambil. Parameter
pertama yang diujikan adalah penyusunan program penyuluhan pertanian tingkat
kecamatan. Parameter tersebut tergolong dalam kategori baik dengan skor
rata-rata 3,75. Penyusunan program penyuluhan pertanian diatur dalam Permentan
nomor 47/Permentan/SM.010/9/2016 menjelaskan bahwa program penyuluhan pertanian
merupakan perpaduan antara rencana kerja pemerintah dengan aspirasi pelaku
utama dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Menurut Palawi
(2016) salah satu penghambat penyusunan program penyuluhan pertanian di masing-masing
BPP adalah pelaksanaan program tidak sepenuhnya terlaksana sesuai jadwal karena
faktor tertentu seperti faktor alam dan biaya. Parameter kedua yaitu BPP
sebagai penyedia sarana informasi baik bagi petani maupun pihak-pihak yang
berkaitan lainnya. Informasi ini disusun penyuluh dalam rangka penyusunan
materi penyuluhan, penyusunan programa penyuluhan dan penyusunan Rencana Kerja
Penyuluh, serta untuk mengetahui potensi wilayah penyuluh pertanian. Menurut Andriyati dan Setyorini (2012), BPP yang telah tersedia di setiap
kecamatan memudahkan petani untuk berinteraksi atau berkomunikasi dengan BPP
dan penyuluh yang ada untuk memperoleh informasi. Hal ini didukung dengan
persepsi petani terhadap pertemuan dengan penyuluh. Melalui pertemuan tersebut,
petani dapat memperoleh berbagai informasi yang berkaitan dengan teknologi
produksi, pengolahan hasil, maupun pemasaran. Ketersediaan media personal
seperti pertemuan sangat penting karena media tersebut paling disukai petani
sebagai sarana untuk memperoleh informasi pertanian. Selain itu, penyuluh
merupakan sumber utama petani dalam memperoleh informasi pertanian. Adanya
keikutsertaan petani mengikuti penyuluhan, petani dapat memecahkan masalah yang
berkaitan dengan usaha tani. Parameter ketiga yaitu BPP berfungsi sebagai
tempat untuk mengembangkan kelembagaan petani, Peningkatan kemampuan
kelembagaan petani dimaksudkan agar kelembagaan petani dapat meningkatkan peran
dan fungsinya dengan baik. Kelembagaan petani salahsatunya adalah kelompok
tani, agar pengembangan kelompok tani berfungsi sebagai kelas belajar, wahana
kerja sama dan unit produksi, unit penyedia sarana dan prasarana produksi, unit
pengolahan dan pemasaran dan unit jasa penunjang sehingga menjadi organisasi
petani yang kuat dan mandiri. Pelaksanaan pengembangan kelembagaan petani di
tingkat BPP tergolong baik dengan skor rata-rata 3,66. Artinya BPP masih harus
meningkatkan kegiatan pengembangan kelembagaan petani. Penilaian kelas
kemampuan kelompok tani yang dilakukan oleh penyuluh di BPP setiap tahun
bertujuan untuk melihat perkembangan kelompok tani. Selanjutnya yaitu BPP
berfungsi sebagai tempat untuk pelatihan. BPP berfungsi pula sebagai tempat
untuk meningkatkan kapasitas baik penyuluh maupun petani. BPP di Kabupaten
Magelang yang yang berfungsi sebagai tempat pertemuan dalam kategori baik
dengan skor rata-rata 3,64. Kegiatan pelatihan minimal dilakukan 1 bulan sekali
baik pelatihan /training bagi petani
maupun bagi penyuluhnya. Pelatihan-pelatihan ini dapat berupa pelatihan teknis
misalnya pelatihan pembuatan pestisida nabati ramah lingkungan, pelatihan
teknis budidaya, maupun pelatihan-pelatihan yang terkait penguatan kelembagaan
petani. Kunci keberhasilan kinerja BPP salahsatunya adalah peningkatan
kapasitas SDM yang ada. Peningkatan kapasitas artinya meningkatnya kompetensi
penyuluh maupun petani agar pengetahuan, sikap maupun keterampilannya
meningkat. Upaya yang harus ditempuh melalui inventarisasi kebutuhan materi dan
pelatihan yang tercantum didalam programa penyuluhan (Kementerian Pertanian,
2014). yang keempat BPP berfungsi untuk menfasilitasi percontohan, Fungsi BPP
untuk menfasilitasi percontohan di Kabupaten Magelang dalam kategori baik
dengan rata-rata skor 3,59. Hasil percontohan yang diterapkan dari kegiatan ini
nantinya diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan sumberdaya para petani dan
penyuluh pertanian. Parameter kelima yaitu BPP berfungsi sebagai tempat untuk
pertemuan bagi petani dan penyuluhSP3K No. 16 Pasal 15 menjelaskan bahwa BPP
berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan usaha.
Fungsi BPP sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku
usaha dalam penyelenggaraan penyuluhan diharapkan dapat meningkatkan fungsi
penyebarluasan informasi dan teknologi pertanian secara cepat, efektif dan
efisien, untuk dapat memfasilitasi akses petani terhadap sumber-sumber
permodalan, pasar, dan teknologi pertanian (Kementerian Pertanian, 2014).
Fungsi BPP sebagai tempat pertemuan dalam kategori baik dengan skor rata-rata
3,64. Pertemuan disini berarti bahwa BPP menfasilitasi kegiatan
pertemuan-pertemuan antara lain mimbar sarasehan, rembug tani, penyusunan
RDK-RDKK, pertemuan penyusunan programa penyuluhan tingkat kecamatan serta
sebagai tempat konsultasi bagi petani. dan yang terakhir yaitu Peran dan Fungsi BPP, Menurut Harahap, dkk (2016) kelembagaan dari suatu
penyuluhan di daerah sangat menentukan proses penyelenggaraan kegiatan
penyuluhan dengan kata lain bahwa tingkat efektifitas dari penyuluhan itu
sendiri sangat dipengaruhi oleh kelembagaannya. Secara keseluruhan peran dan fungsi BPP di Kabupaten Magelang dalam kategori
baik dengan skor rata-rata 3,62. Artinya bahwa proses penyelenggaraan kegiatan
penyuluhan yang dilakukan di BPP di Kabupaten Magelang sudah baik namun perlu
ditingkatkan lagi. Peningkatan ini dilakukan dari aspek SDM penyuluhnya,
pembiayaan dan sarana dan prasarana. Hal ini sejalan dengan apa yang dinyatakan
oleh Fendiana (2016), untuk melakukan peran dan fungsi BPP sebagai kelembagaan
penyuluhan perlu dilengkapi dengan penambahan tenaga penyuluh serta berbagai
sarana dan prasarana penyuluhan sehingga BPP bisa menjalankan fungsinya sebagai
tempat berkumpulnya para penyuluh, pelaku utama/usaha, sebagai tempat
pelatihan/magang serta sebagai pusat informasi dan cyber extension.
Sehingga Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh
Yunita
dkk (2018) dapat ditarik kesimpulan bahwa penyusunan program
penyuluhan pertanian tingkat kecamatan, ketersediaan sarana informasi di BPP,
pengembangan kelembagaan petani di tingkat BPP, fungsi BPP untuk menfasilitasi
percontohan, fungsi BPP sebagai tempat pertemuan, peran dan fungsi BPP secara
keseluruhan di Kabupaten Magelang dalam kategori baik. Namun perlu meningkatkan
kapasitas balai penyuluhan pertanian yang disertai dengan peningkatan sarana
dan prasarana, pembiayaan yang memadai serta sinergi yang baik antar lembaga
penyuluhan pertanian guna melaksanakan tugas dan fungsi balai penyuluhan secara
optimal guna mencapai swasembada pangan.
Sumber jurnal :
Yunita, F., S. Satmoko, dan W. Roessali. 2018.
Implementasi peran dan fungsi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kabupaten
Magelang. 2 (1)
Nama : Indah Permata RSP
BalasHapusNIM : 17/414690/PN/15271
Gol. : A4
1. Nilai penyuluhan
• Sumber teknologi/ide
a. Sesuai dengan terbitnya UU No. 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluh Pertanian, dan Kehutanan (SP3K) menyebutkan bahwa kelembagaan penyuluhan ditingkat kecamatan adalah berbentuk balai penyuluhan (Pasal 8 ayat 2 huruf d)
b. Penyusunan program penyuluhan pertanian diatur dalam Permentan nomor 47/Permentan/SM.010/9/2016
• Sasaran
a. Adanya keikutsertaan petani mengikuti penyuluhan, petani dapat memecahkan masalah yang berkaitan dengan usaha tani
• Manfaat
a. BPP berfungsi sebagai tempat untuk mengembangkan kelembagaan petani, tempat pelatihan dan peningkatan bagi petani
b. Peran dan fungsi balai penyuluhan pertanian antara lain penyusunan program penyuluhan, menyediakan dan menyebarluaskan nformasi teknologi, memfasilitasi pengembangan dan kelembagaan petani, memfasilitasi peningkatan dan kapasitas penyuluhan dan petani, melaksanakan proses pembelajaran
• Pendidikan
a. pelatihan teknis misalnya pelatihan pembuatan pestisida nabati ramah lingkungan, pelatihan teknis budidaya, maupun pelatihan-pelatihan yang terkait penguatan kelembagaan petani
2. Nilai berita
a. Timelines : tulisan ditulis pada 10 september 2018
b. Proximity : tulisan bersifat dekat dengan petani karena sasaran utamya yaitu petani
c. Importance : tulisan berisi informasi penting bagi petani yaitu mengenai peran dan fungsi BPP
d. Policy : tulisan berisi kebijakan kebijakan pemerintah yang dibuat untuk petani
e. Consequence : tulisan berisi sebab jika petani mengikuti arahan BPP
f. Development : ulisan berisi tentang perkembangan mengenai kemajuan teknologi informasi bagi petani