Metode Komunikasi Penyuluhan Pertanian Melalui Radio Komunitas
Salwa Raihana (15/378304/PN/14110)
Metode Komunikasi
Penyuluhan Pertanian Melalui Radio Komunitas
Andi Warnaen, Nurlail, Andi Vita Sukmarini
Metode penyuluhan pertanian menurut Peraturan Menteri
Pertanian No 52 tahun 2009 adalah cara atau teknik penyampaian materi
penyuluhan oleh penyuluh pertanian kepada pelaku utama dan pelaku usaha agar
mereka tahu, mau, dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam
mengakses informasi pasar teknologi, permodalan, sumber daya lainnya sebagai
upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan
kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi
lingkungan hidup. Metode penyuluhan pertanian sangat penting untuk menentukan
keberhasilan proses penyuluhan. Metode penyuluhan harus bersifat partisipatif,
yaitu adanya keterlibatan yang aktif antara para pelaku utama dan pelaku usaha dalam
proses penyuluhan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak
lanjut.
Metode komunikasi penyuluhan harus dipilih sesuai media
komunikasi yang relevan dengan amanat undang-undang, media massa merupakan salah
satu media komunikasi yang relevan dengan amanat undang-undang. Media massa
yang potensial dalam penyuluhan pertanian adalah radio karena memiliki
kemampuan mengantarkan dan menyebarkan pesan secara cepat dan serentak untuk
khalayak luas yang berada di tempat terpencar, tersebarluas, hingga ke tempat
yang jauh terpencil dan sulit dicapai media lain. Media penyuluhan alternatif
yang dapat dimanfaatkan dalam metode penyuluhan pertanian adalah radio
komunitas, yaitu lembaga radio yang dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat. Lembaga
penyiaran komunitas diakui keberadaannya selain lembaga penyiaran publik,
swasta, dan berlangganan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
penyiaran. Penyiaran komunitas bertujuan mendidik dan memajukan masyarakat untuk
mencapai kesejahteraan dengan melaksanakan program acara yang meliputi budaya,
pendidikan, dan informasi. Radio komunitas berpotensi menjadi metode penyuluhan
pertanian karena merupakan lembaga yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk
petani sehingga berperan dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat petani. Pass
FM merupakan radio komunitas yang salah satu visi dan misinya bergerak dalam
bidang pertanian.
Penelitian ini mengkaji radio komunitas Pass FM sebagai
metode penyuluhan pertanian yang partisipatif di kota Batu. Pendekatan penelitian
yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, pendekatan kualitatif digunakan
untuk meneliti kondisi objek yang alamiah dan peneliti sebagai instrumen kunci.
Penelitian ini menggunakan pendiri, pengurus, dan anggota radio komunitas Pass
FM sebagai objek penelitian. Informan pada penelitian ini adalah pendiri,
pengurus, dan anggota radio komunitas Pass FM yang ditentukan dengan teknik purposive sampling yaitu teknik
pengambilan sampel dengan pertimbangan tertentu. Pengumpulan data menggunakan observasi
partisipatif moderat, focus group
discussion (FGD), wawancara semiterstruktur, dan dokumentasi. Analisis data
menggunakan teknik analisis interaktif Miled dan Huberman yang terdiri dari
tiga komponen yaitu reduksi data (data
reduction), penyajian data (data
display), dan penarikan serta pengujian kesimpulan (drawing and verifying conclusions).
Media Komunitas
Media komunitas merupakan lembaga penyiaran untuk
melayani komunitas tertentu saja, baik dalam konteks batas geografis maupun
konteks rasa identitas atau minat yang sama (Gazali, 2002). Radio merupakan teknologi
komunikasi yang dianggap sederhana, murah, dan dapat menjangkau penduduk di
pedesaan. Rahmiatie (2007) menyatakan bahwa kekuatan dan kelebihan media
komunitas memengaruhi pendengar disebabkan beberapa faktor seperti penyajian
informasi yang lebih interaktif karena adanya keterlibatan antara sasaran
dengan pengelola baik on air maupun off air, kedekatan atau proximity secara fisik yaitu studio
radio berada dalam lingkungan tinggal mereka dan kedekatan secara psikis yaitu
siaran informasi sesuai dengan kebutuhan, dan rasa keingintahuan anggota
komunitas terhadap peristiwa di sekitar lingkungannya terpenuhi.
Radio komunitas Pass FM berlokasi di Jalan Pangeran
Diponegoro IV/51 Gondang, desa Tulungrejo, kecamatan Bumiaji, kota Batu. Pass
FM memiliki visi mewujudkan komunitas petani yang komunikatif, kreatif, dan
partisipatif, sedangkan misi Pass FM adalah mewujudkan komunitas petani
sejahtera dan berperan aktif dalam membangun partisipasi kepada masyarakat
melalui radio komunitas. Program acara Pass FM terdiri dari harian yang dimulai
pukul 06.00 sampai dengan pukul 24.00, mingguan yang mengadakan wayang kulit,
dan bulanan yang mengadakan talkshow
seputar pertanian, wisata, dan perdagangan. Program off air terdiri dari rapat pengurus, arisan pengurus, arisan
anggota, dan event insidental. Komunitas
radio Pass FM terdiri dari petani apel, petani bunga, petani sayuran, peternak,
dan pedagang di sekitar kota Batu. Siaran radio Pass FM masih sebatas hiburan
dan iklan layanan masyarakat karena terbatasnya sumber daya manusia dalam
mengembangkan radio komunitas sehingga efektivitasnya belum maksimal, padahal
anggota komunitas mengharapkan materi siaran yang berkelanjutan tentang teknis
pertanian dan peternakan.
Radio Komunitas
sebagai Metode Penyuluhan Pertanian Partisipatif
Metode penyuluhan pertanian menurut Peraturan Menteri
Pertanian No 52 tahun 2009 yang bersifat partisipatif sesuai dengan teori menurut
Totok Mardikanto (2009) yang menjelaskan bahwa prinsip-prinsip metode
penyuluhan meliputi pengembangan untuk berpikir kreatif, tempat yang paling
baik adalah di tempat kegiatan penerima manfaat, setiap individu terikat dengan
lingkungan sosialnya, menciptakan hubungan yang akrab dengan penerima manfaat,
dan memberikan sesuatu untuk terjadinya perubahan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa radio komunitas sebagai metode penyuluhan berdasarkan prinsip-prinsip
metode penyuluhan adalah sebagai berikut:
a.
Pengembangan Untuk
Berpikir Kreatif
Anggota
komunitas dituntut untuk berpikir kreatif mengenai pengembangan radio, materi
penyuluhan yang akan disajikan, dan pengelolaan radio, sehingga terciptanya
kegiatan penyuluhan partisipatif. Anggota komunitas akan terdorong untuk
memperbaiki mutu hidupnya dengan upaya mengatasi masalah yang dihadapi dan
mengembangkan kreativitas untuk memanfaatkan potensi.
b.
Tempat Yang Paling
Baik Adalah Tempat Kegiatan Penerima Manfaat
Radio
komunitas berada di lingkungan sekitar masyarakat sehingga tercipta rasa
memiliki terhadap radio komunitas dan programnya.
c.
Setiap Individu
Terkait Dengan Lingkungan Sosialnya
Individu
sebagai makhluk sosial akan berperilaku sesuai kondisi lingkungan sosialnya,
sehingga konsistensi masyarakat terhadap program penyuluhan pada radio
komunitas akan terikat karena radio komunitas dikelola oleh komunitas untuk
komunitas.
d.
Menciptakan Hubungan
Yang Akrab Dengan Penerima Manfaat
Kegiatan
penyuluhan dapat berjalan lancar apabila ada hubungan pribadi yang akrab antara
penyuluh dengan penerima manfaat, radio komunitas dibangun melalui keakraban
antar sesama anggota komunitas sehingga dapat terbangun keterbukaan
menyampaikan pendapat dan mengemukakan masalah.
e.
Memberikan Sesuatu
Untuk Terjadinya Perubahan
Metode penyuluhan
harus dapat merangsang penerima manfaat selalu siap dan sadar dengan suka hati
melakukan perubahan untuk memperbaiki mutu hidupnya, materi penyuluhan pada
radio komunitas didasarkan pada kebutuhan untuk perubahan hidup masyarakat
sehingga masyarakat dapat menerima segala bentuk inovasi untuk perubahan
hidupnya.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut maka metode
penyuluhan dengan memanfaatkan radio komunitas dapat memudahkan penyuluh
menyampaikan informasi inovasi pertanian dengan cepat dan terprogram. Lembaga radio
komunitas merupakan lembaga yang dibentuk dari, oleh, dan untuk komunitas, maka
radio komunitas dapat menjadi wadah untuk memberdayakan masyarakat pedesaan
berpartisipasi dalam meningkatkan kualitas kesejahteraan anggota komunitas.
Penutup
Metode komunikasi penyuluhan pertanian melalui radio
komunitas memudahkan penyampaian informasi tentang inovasi pertanian dari
penyuluh kepada penerima manfaat secara cepat dan terprogram. Metode komunikasi
penyuluhan pertanian melalui radio komunitas sesuai dengan prinsip-prinsip
metode penyuluhan yaitu pengembangan untuk berpikir kreatif, tempat yang paling
baik adalah di tempat kegiatan penerima manfaat, setiap individu terikat dengan
lingkungan sosialnya, menciptakan hubungan yang akrab dengan penerima manfaat,
dan memberikan sesuatu untuk terjadinya perubahan.
nama : Latifah Nur Azizah
BalasHapusNIM : 16/394297/PN/14536
golongan : A4
kelompok : 8
Nilai penyuluhan :
1. Sumber ide : metode penyuluhan melalui radio komunitas
2. Sasaran : pendiri, pengurus, dan anggota radio komunitas Pass FM
3. Manfaat : informasi yang lebih interaktif, sederhana, murah, dan dapat menjangkau penduduk di pedesaan
4. Nilai pendidikan: Siaran radio Pass FM masih sebatas hiburan dan iklan layanan masyarakat karena terbatasnya sumber daya manusia dalam mengembangkan radio komunitas sehingga efektivitasnya belum maksimal, padahal anggota komunitas mengharapkan materi siaran yang berkelanjutan tentang teknis pertanian dan peternakan
Nilai berita
1. Proximity : Penelitian ini menggunakan pendiri, pengurus, dan anggota radio komunitas Pass FM sebagai objek penelitian.
2. Policy : Lembaga penyiaran komunitas diakui keberadaannya selain lembaga penyiaran publik, swasta, dan berlangganan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.
3. Importance : Metode penyuluhan pertanian sangat penting untuk menentukan keberhasilan proses penyuluhan. Metode penyuluhan harus bersifat partisipatif, yaitu adanya keterlibatan yang aktif antara para pelaku utama dan pelaku usaha dalam proses penyuluhan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut.
4. Development : Siaran radio Pass FM masih sebatas hiburan dan iklan layanan masyarakat karena terbatasnya sumber daya manusia dalam mengembangkan radio komunitas sehingga efektivitasnya belum maksimal, padahal anggota komunitas mengharapkan materi siaran yang berkelanjutan tentang teknis pertanian dan peternakan.